Kemenag Pastikan 30 Persen Anggaran PTKIN untuk Penelitian

Yogyakarta (Kemenag) — Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan keputusan tentang batas minimal alokasi dana penelitian bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Penelitian.

(Selengkapnya, sila baca: Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Pengelolaan Dana BOPTN Penelitian)

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Moh. Ishom Yusqi mengatakan bahwa lahirnya keputusan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. UU tersebut mengatur bahwa pemerintah minimal harus mengalokasikan dana bantuan operasional PTN dari anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) untuk penelitian.

“Keputusan Direktur Jenderal tentang pengelolaan BOPTN penelitian disusun dalam rangka memastikan optimalisasi anggaran penelitian di lingkungan PTKIN. Keseriusan ini juga sudah dirumuskan dalam surat edaran Dirjen yang ditujukan kepada pimpinan PTKI dalam optimalisasi dana BOPTN untuk penelitian,” kata Moh Ishom pada Seminar Proposal Penelitian di Yogyakarta, Rabu (20/07).

“Regulasi pengelolaan BOPTN penelitian ini untuk mendukung serta meningkatkan motivasi dalam tradisi meneliti para dosen di lingkungan PTKIN,” sambungnya.

Dana BOPTN PTKIN terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2013, anggaran BOPTN mencapai Rp533miliar. Angka ini naik pada tahun 2014 menjadi sebesar Rp587miliar dan pada tahun 2016 mencapai Rp783miliar.

Kasubdit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dit. PTKI Muhammad Zain mengatakan bahwa animo para dosen PTKIN dalam melakukan penelitian juga terus mengalami peningkatan. Besarnya anggaran penelitian memicu semangat dosen melakukan penelitian dan seringkali melibatkan mahasiswa.

“Dalam konteks itu, dana BOPT menjadi sangat penting sebagai penunjang dana penelitian. Dana tersebut diberikan dalam bentuk bantuan langsung kepada para dosen untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian,” kata Zain.

Menurut Zain, dana BOPTN Penelitian sangat menguntungkan pimpinan perguruan tinggi karena akan memperkuat sumber daya manusia di dalamnya. “Dari alokasi anggaran dana BOPTN yang cukup besar itu, kita berharap dapat membantu transformasi kelembagaan PTKI dari sisi peningkatan mutu produktifitas dan inovasi penelitian,” harap Zain. (wildan)

Sumber: https://kemenag.go.id/berita/read/504973/kemenag-pastikan-30-persen-anggaran-ptkin-untuk-penelitian

 

Pilih berbagi informasi